Ini Syarat Pegawai Swasta Dapat Insentif 600 Ribu Selama 4 Bulan dari Pemerintah - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, August 7, 2020

Ini Syarat Pegawai Swasta Dapat Insentif 600 Ribu Selama 4 Bulan dari Pemerintah

Ini Syarat Pegawai Swasta Dapat Insentif 600 Ribu Selama 4 Bulan dari Pemerintah

MetroXpose.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 trus bergulir, Pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan. Insentif berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.


Baca Juga | Mobil Tangki Pembawa 24 Kiloliter Pertalite Terbakar, Satu Pick Up Ikut Ludes Hangus

Menteri BUMN Erick Thohir yang juga sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyampaikan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini.

Erick mengatakan fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja. Syaratnya adalah mereka bukan PNS dan pegawai BUMN, serta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.


Baca Juga | Ledakan di Beirut Terdengar Hingga 234 Kilometer Kota Lebanon

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 6 Agustus 2020.

Kementerian Keuangan sebelumnya tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,2 triliun sebagai insentif bagi 13 juta pekerja. Bantuan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, yang tumbuh negatif 5,51 persen secara year on year (yoy) di kuartal II-2020.

"Akan ada bansos untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sebulan supaya ada tambahan daya beli, supaya mereka terbantu, terperhatikan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2020.


Baca Juga | 6 Tahanan Kabur dari Polsek Medan Area, Terabas Pintu Penjagaan

Meski demikian, Yustinus tak menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana pemberian insentif ini akan disalurkan kepada para pekerja. Pasalnya hingga saat ini pemerintah juga masih mengatur skema pemberian insentif berupa bantuan langsung tunai ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi covid-19. Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta.


Baca Juga | Gunung Sinabung Erupsi, Debu Vulkanik Hujani Pemukiman dan Lahan Pertanian Berastagi

"Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi," kata Airlangga melalui keterangan tertulisnya Kamis, 6 Agustus 2020. (Uli/MX)