Harga Rokok Naik Per 1 Februari 2021 - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, February 1, 2021

Harga Rokok Naik Per 1 Februari 2021

 

Harga Rokok Naik Per 1 Februari 2021


MetroXpose.com, Jakarta - Setelah menunggu lebih dari satu tahun akhirnya Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Baca Juga | Patroli Malam Brimob Poladsu Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas mas Pandemi

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.


Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Baca Juga | 7 Komplotan Geng Motor RNR Ditangkap Setelah Aniaya Korbannya HIngga Tewas

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Senada dengan kenaikan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka ketergantungan masyarakat terhadap rokok sehingga polutan asap rokok dapat diminimalisir (Uli/MX)