Cornelius Siahan Dipecat dari Polisi Akibat Aksi Barbarnya di Cafe - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, February 25, 2021

Cornelius Siahan Dipecat dari Polisi Akibat Aksi Barbarnya di Cafe


Cornelius Siahan Dipecat dari Polisi Akibat Aksi Barbarnya di Cafe


MetroXpose.com Jakarta. - Kejadian hari ini kembali mencoreng nama institusi POLRI,  ulah seorang anggota Kepolisian berpangkat Bripka di salah satu cafe Yang menewaskan 3 orang, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bahwa Bripda CS yang menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.

Baca Juga | HUT ke 17 Simple Life Community Karo Sambangi Yayasan kesejahteraan Penyandang Cacat Alpha Omega 

Berawal Atas ulahnya pagi dini hari saat dimintai pembayaran minuman sejumlah 3juta karena cafe akan ditutup, CS dalam keadaan Mabuk menolak membayar dan terjadi cekcok dan langsung mengeluarkan sanpi menembak dengan membabibuta mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Informasi yang dihimpun, Lokasi sudah dilakukan pemasangan garis polisi dan tim Inavis telah melakukan Olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang milik CS yang tinggal di cafe serta botol minuman yang ada di meja pelaku Bripka CS

Cornilius Siahan adalah pelaku tunggal penembakan satu anggota TNI dan 2 karyawan cafe.

Baca Juga | Menegangkan,  Evakuasi Seorang Oetigas PLN Kesetrum Ditiang Gardu di Tanjungpura

“Tersangka Bripda Cornilius Siahan alias CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/2/2021).


Irjen Ferdy menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga | Kuota Data Intenet Pendidikan Dilanjutkan, Ini Tanggal Penyaluran dari Kemendikbud

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Ferdy.

Baca Juga | Pemilihan Rektor UHO sesuai Ketentuan,  Diatur dalam Permen

Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

Baca Juga | Minus Unsur Penodaan Agama,  Kajari Pematang Siantar Umumkan Penghentian Kasus 4 Nakes RSU Djasamen Saragih

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil.