Minus Unsur Penodaan Agama, Kajari Pematang Siantar Umumkan Penghentian Kasus Pidana 4 Nakes RSU Djasamen Saragih - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, February 24, 2021

Minus Unsur Penodaan Agama, Kajari Pematang Siantar Umumkan Penghentian Kasus Pidana 4 Nakes RSU Djasamen Saragih


Minus Unsur Penodaan Agama, Kajari Pematang Siantar Umumkan Penghentian Kasus Pidana 4 Nakes RSU Djasamen Saragih


MetroXpose.com PematangSiantar -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dalam siaran Persnya menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19 tahun lalu. 

Baca Juga | Penerbitan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Aparat Hukum Harus Dinamsi Tidak Semua Ke Sel Tahanan

Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.

Dalam Paparan Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.

Baca Juga | Pemerintah Umumkan Pengurangan Cuti Bersama 2021

"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021) siang


lanjut Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. "Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya terdakwa pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya.

Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," pungkasnya

Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus mengatakan bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan dimuka umum.

Sebelumnya Kasus Penistaan ini bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Sang Suami pasien yang mengetahui kejadian keberatan. Lantas melaporkan kejadian kepihak berwajib dan bergulir hingga ke pengadilan. Dala Waktu dekat akan disidangkan, empat tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar. (San/MX)