Lahomi, MetroXpose.com | Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Jumat (25/09/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, para camat, insan pers, LSM, serta seluruh undangan yang hadir. Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut atas perkembangan kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah perlu menyesuaikan asumsi serta alokasi anggaran dengan kondisi aktual dan kemampuan pelaksanaan belanja hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, perubahan anggaran menjadi momentum untuk meninjau kembali kemampuan keuangan daerah sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kemampuan fiskal Kabupaten Nias Barat yang masih terbatas di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas agar anggaran difokuskan pada kebutuhan yang penting dan mendesak.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menjadi dasar penyesuaian rancangan perubahan anggaran, antara lain terkait Dana Desa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU, serta kebijakan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menjadi dasar penyesuaian rancangan perubahan anggaran, antara lain terkait Dana Desa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU, serta kebijakan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur APBD tetap sejalan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang tersedia secara terarah dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Kebijakan penganggaran tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi-misi CERAH, yakni menghadirkan masyarakat Nias Barat yang Cerdas, Sejahtera, dan Sehat, melalui pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang semakin baik.
(DP/MX)
Melalui perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang tersedia secara terarah dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Kebijakan penganggaran tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi-misi CERAH, yakni menghadirkan masyarakat Nias Barat yang Cerdas, Sejahtera, dan Sehat, melalui pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang semakin baik.
(DP/MX)
