KSAD : Oknum TNI AD Penyerang Polres Ciracas, Ancaman di Pecat dari Kesatuan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, August 30, 2020

KSAD : Oknum TNI AD Penyerang Polres Ciracas, Ancaman di Pecat dari Kesatuan

KSAD : Oknum TNI AD Penyerang Polres Ciracas, Ancaman di Pecat dari Kesatuan

MetroXpose.com, Jakarta -  Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, benar telah terjadi pengrusakan di Mapolsek Ciracas jalan raya Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.30 sampai dengan pukul 01.45. WIB dini hari. Hal tersebut disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat melakukan konferensi Pers, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (29/09/2020). 

Baca Juga | LIVE Streaming di Medsos haruskah pakai Legalitas HakSiar?, Ini Poin Pentingnya

Danpuspon TNI mengatakan bahwa sekelompok orang tidak dikenal (OTK) masuk ke halaman kantor Polsek langsung merusak bangunan serta membakar kendaraan dinas maupun pribadi yang sedang terparkir.

Baca Juga | POMDAM Jaya Tahan 12 Prajurit Terkait Penyerangan Polsek Ciracas

Kelompok OTK tersebut juga merusak fasilitas umum di sekitar Mapolsek. Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan bahwa kasus pengrusakan tersebut pelakunya belum diketahui, sedang dalam proses penyelidikan, pengumpulan data dan fakta di lapangan termasuk pemeriksaan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi. Penyelidikan kasus tersebut sedang ditangani Puspom TNI berkerja sama dengan Polisi Militer Angkatan dan Polri.

Baca Juga | Mapolsek Ciracas Diserang Sekelompok Bersenjata, TNI-POLRI Disiagakan di Lokasi Kejadian


Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hukuman tambahan bisa saja diberikan bagi oknum prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Baca Juga | Ini Status Tanaman Cannabis Sativa Alias Ganja Yang di Resmikan Oleh Kementan

Andika menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum prajurit sudah dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Menurutnya semua oknum yang diperiksa sudah memenuhi pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan.


Baca Juga | Viral Pengenten Pria Disuruh Push Up Karena Tidak Pakai Masker

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, ini akan berbeda satu dengan lainnya. Kami juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga | Masyarakat Nias Barat Harus bangkit, Berinovasi, dan Mandiri 5 Tahun Kedepan

Menurut dia, tindakan pemecatan ini perlu dilakukan kepada para oknum tersebut. Andika menjelaskan tindakan mereka sudah merusak nama TNI AD.

"Dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ujarnya.


Baca Juga | 5 Pelaku Perampokan Nasabah Bank Antar Provinsi Dibekuk Petugas, Satu Orang Kena Door

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyerangan Polsek Ciracas diduga dipicu penyebaran berita bohong yang dilakukan Prada MI. Prada MI diduga menghubungi sejumlah rekannya di TNI dan mengaku dipukuli oleh masyarakat.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurutnya Prada MI terluka karena kecelakaan dan bukan karena pengeroyokan. ( Uii/MX)