Dua Tersangka Penganiayaan Jhonius Gea Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, July 14, 2020

Dua Tersangka Penganiayaan Jhonius Gea Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias

Dua Tersangka Penganiayaan Jhonius Gea Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias

MetroXpose.Com, Gunungsitoli - AKBP Deni Kurniawan Kapolres Nias ungkap pembunuhan sadis, dua orang tersangka saat menyerahkan diri mengirimkan pesan kepada petugas Polres Nias.

Baca Juga : Anda haru Tahu Tarif Rapid test Dipatok Rp 150 Ribu Mulai Hari ini

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan diruang Loby Mapolres Nias Selasa, (14/07/2020).

Dikatakannya, "kejadian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia berinisial Jhonius Gea (38) pria, karyawan swasta, Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Filemo Gea (45) pria, PNS alamat Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias sedang Rawat Inap di RSU Gunungsitoli".


Baca Juga : NEKAT Seorang Wanita bawa kabur Pacarnya dari Tahanan Polsek  Diciduk kembali dari Kos-Kosan

Para tersangka inisial OG, (35) pria, pekerjaan Tani, alamat Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan BG (33) pria pekerjaan Tani, Sudah Dusun II Desa Biouti Timur alamat yang sama karena kedua pelaku bersaudara kandung.

Tempat kejadian Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tepatnya di teras rumah Yobedi Gea, pada hari kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pkl 00.30 Wib lalu dan baru diamankan petugas pada 09 Juli 2020 sekitar pkl 21:00 kedua tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada petugas untuk dijemput di perkebunan masyarakat karena berniat menyerahkan diri.


Baca Juga : Raffi Achmad Ditawari Wakil Walikota Pilkada Tangerang 
Selatan

Barang bukti sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu beserta sarungnya berwarna hijau dengan panjang keseluruhannya sekitar 30,5 Cm milik pelaku BG, sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu beserta sarungnya dengan panjang keseluruhannya sekitar 25 Cm milik pelaku OG, baju kemeja lengan pendek warna biru merek magma yang terdapat bercak darah warna merah yang di duga darah, baju kaos lengan pendek wana putih dengan merek super pada bangian depan bertulisan Obeng yang terdapat bercak warna merah diduga darah korban milik korban Jhonius Gea als Ama Justin, baju kemeja lengan pendek warna hitam merek DEI terdapat bercak warna merah, dan celana pendek wana cream corak hitam dengan merek yang terdapat bercak warna merah di duga darah korban Filemon Gea als Ama Riko,



Motif kejadian karena dendam sekitar tahun 2016 keluarga pelaku menjumpai keluarga Filemon Gua untuk membicarakan dan meminta untuk menebang pohon yang berada disamping rumah orang tua pelaku karena kayu tersebut sudah miring/mulai tumbang mengarah kerumah orangtua pelaku namun tidak diijinkan Filemon Gea dan Jhonius Gea untuk ditebang.

Dijelaskan bahwa pada saat almarhum Ibu kandung pelaku dalam keadaan sakit parah dan sempat mengatakan kepada pelaku bahwa adapun penyebab sakitnya tersebut karena didukuni/diguna-gunai Filemon Gea.

Kronologis kejadian ada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib kedua Pelaku berkunjung ke rumah Yobedi Gea untuk meramaikan kegiatan malam gembira di pesta Genuari Gea yang di laksanakan esok harinya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020.

Namun pada malam kegiatan di sediakan speaker untuk di putarkan house musik, pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira saat itu minum tuak Suling (Tuo Nifaro red. Nias), sekitar pukul 00.30 wib datanglah kedua korban dengan menaiiki sepeda motor, setelah turun dari sepeda motor langsung menyalami orang–orang yang ada ditempat pemilik rumah, setelah itu kedua korban duduk sambil bercerita kepada pemilik rumah.


Baca Juga : Rawan Penggunaan Bansos Covid-19 Jelang Pilkada Bagi Petahana

Setelah itu melintas di pikiran Inisian OG yang di katakan oleh ibu kandungnya bahwa kedua korban adalah merupakan orang yang membuat penyakit ibunya hingga sampai meninggal, namun pada saat itu FILEMON GEA Alias AMA RIKI GEA mengatakan kepada mereka “luar biasa kegiatan kalian ini“ Inisian OG pun menjawab “Apanya yang luar biasa bang“.

Selang beberapa detik kemudian tanpa ada keributan lalu Inisial OG pun langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya lalu menikam FILEMON GEA Alias AMA RIKI GEA di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali, lalu setelah itu Inisial OG pun langsung lari ke dalam rumah namun dimana pintu tengah sudah tertutup dan Inisial OG ingin hendak lewat pintu depan namun Inisial OG di kejar oleh adeknya JHONIUS GEA Alias AMA JUSTIN GEA sehingga setibanya di dalam rumah dan posisi Inisial OG sudah tidak bisa lari lagi Inisial OG pun langsung menikam JHONIUS GEA Alias AMA JUSTIN di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali dan pada saat itu juga Inisial BG datang dari luar langsung menikam JHONIUS GEA Alias AMA JUSTIN di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kanan nya, sehingga dengan melihat Inisial BG ikut membantu, Inisial OG pun kembali menikam JHONIUS GEA Alias AMA JUSTIN GEA hingga beberapa kali hingga terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah.


Baca Juga | Seorang Warga Idanoi Gunungsitoli Sembuh dari Covid-19

Setelah itu OG bersama dengan BG langsung lari menuju jalan ke arah sebelah kanan rumah sedangkan FILEMON GEA Alias AMA RIKI GEA lari ke arah sebelah kiri rumah.

Ujar Kapolres Bias tindakan yang telah dilakukan membuat Laporan Polisi, Cek TKP, Visum Luka dan Visum Mayat Korban, Sita Barang Bukti, Riksa saksi–saksi, melakukan penangkapan dan Penahanan Terhadap Tersangka, Proses Lanjut Ke JPU.

Pasal yang dipersangkakan “Pembunuhan Berencana “Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun.

Reporter : Oktalinus Laowo
Editor : Lamtoro