Hasil SPI 2025 Kabupaten OKU Timur Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Transparan dan Akuntabel - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - PEMASANGAN IKLAN VIDEOTRON PORTAL DIGITAL HUBUNGI 081360440500

Monday, September 14, 2026

Hasil SPI 2025 Kabupaten OKU Timur Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Transparan dan Akuntabel


OKU TIMUR,MetroXpose.com | Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penguatan tersebut ditegaskan melalui apel bersama yang digelar di Halaman Pemkab OKU Timur, Senin, 14 September 2026, sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk tindak korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah H. Rusman, S.T., S.E., M.M. menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel, serta dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur.

Sebagai bentuk penguatan, Pemkab OKU Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/71/BKPSDM.IV/2026 tentang Penerapan Prinsip Zero Tolerance terhadap Tindakan Korupsi di lingkungan Pemkab OKU Timur.

Melalui kebijakan tersebut, ASN dilarang menerima suap, gratifikasi, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan, termasuk melakukan pungutan liar dalam pelayanan publik.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Sekda.

Bagi ASN yang menerima gratifikasi dalam kondisi darurat, kewajiban pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Daerah juga kembali ditegaskan, paling lambat 30 hari kerja.

Penguatan integritas selanjutnya perlu dijalankan secara berjenjang. Para kepala perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan agar prinsip zero tolerance tidak berhenti pada aturan, tetapi menjadi bagian dari sikap dan pelaksanaan tugas setiap aparatur.

Melalui tindak lanjut SPI 2025 ini, Pemkab OKU Timur memperkuat langkah pencegahan korupsi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin berintegritas.

(KR/MX)