Jakarta, MetroXpose.com | Belum Usai Persiteruan Hak Asuh Anak dengan mantan Istrinya Sarwenda, Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebagai langkah penyidikan, polisi akan meminta keterangan Ruben sekali lagi sebagai tersangka pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa laporan ini masuk pada tanggal 22 Agustus 2025.
Korban tergiur, dia pun menyerahkan sejumlah uang yang belum diungkap nilainya, sebagai modal awal. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang delapan jam, penanganan perkara ini pun naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Dalam penyidikan, polisi memeriksa enam saksi, termasuk sejumlah ahli untuk mempertegas status hukum Ruben. Tiga bulan setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Berdasarkan kesepakatan peserta, Ruben pun dinyatakan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi. “Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Status tersangka ini ditetapkan pada Ruben setelah kasusnya bergulir hampir satu tahun. Polisi mengungkapkan, seorang korban merasa tertipu oleh penawaran kerja sama yang diajukan Ruben kepada bisnisnya.
Sebagai langkah penyidikan, polisi akan meminta keterangan Ruben sekali lagi sebagai tersangka pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa laporan ini masuk pada tanggal 22 Agustus 2025.
Korban tergiur, dia pun menyerahkan sejumlah uang yang belum diungkap nilainya, sebagai modal awal. “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang delapan jam, penanganan perkara ini pun naik ke tahap penyidikan pada April 2026. Dalam penyidikan, polisi memeriksa enam saksi, termasuk sejumlah ahli untuk mempertegas status hukum Ruben. Tiga bulan setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Berdasarkan kesepakatan peserta, Ruben pun dinyatakan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi. “Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
(Lam/MX)

.png)
