Keburu Dipenjarakan KPK, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Gigit Jari Fee Proyek 8 Miliyar Melayang - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Sunday, June 29, 2025

Keburu Dipenjarakan KPK, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Gigit Jari Fee Proyek 8 Miliyar Melayang


Jakarta, MetroXpose.com | Konferensi Pers KPK ungkap Topan Obaja Ginting (TOP) akan terima 4 sampai 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 8 Miliar dari proyek pembangunan jalan dengan total keseluruhan Rp 231,8 Miliar.

Hal itu dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus OTT yang dilakukan KPK di Provinsi Sumut melalui siaran langsung dari Youtube KPK RI pada Sabtu (28/6/2025).

Ia mengatakan dari total keseluruhan proyek pembangunan jalan yang tengah ditangani dalam OTT KPK sekitar 231,8 Miliar. “Dari situ, TOP selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut akan mendapat 4-5 persen atau senilai Rp 8 Miliar,” katanya.

Tapi, katanya, dari nilai proyek tersebut TOP mendapat bertahap karena pembayarannya juga dengan cara termin. Namun, saat OTT dilakukan, KPK hanya bisa membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 231 Juta.

Tapi, katanya, dari nilai proyek tersebut TOP mendapat bertahap karena pembayarannya juga dengan cara termin. Namun, saat OTT dilakukan, KPK hanya bisa membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 231 Juta.

Pria yang akrab disapa Asep ini menerangkan dalam OTT tersebut, KPK mengambil dua pilihan. Di mana pilihan pertama yakni pihaknya menunggu sampai proses lelang berjalan dengan pihak-pihak yang sudah disetting untuk menang.

“Ada sekitar 10 sampai 20 persen uang yang disediakan pemenang tender. Berarti ada sekitar 46 Miliar yang akan digunakan untuk menyuap,” terangnya.

Pertanyaannya, apakah KPK harus menunggu sampai uang itu cair dan diserahkan kepada pihak kemudian baru ditangkap dan membawa barang bukti sekitar Rp 46 Miliar?

Pilihan kedua, masih dikatakan Asep, KPK ingin mencegah agar pihak ini tidak mendapatkan proyek tersebut. Karena, katanya, kalau dibiarkan dan dapat proyek, nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menyuap agar bisa memperoleh pekerjaan tersebut. “Tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” tegasnya.

Tentunya, pilihan kedua yang diambil oleh KPK, walaupun ini yang terdeliver tidak sebesar kalau KPK ambil opsi yang pertama.

“Tapi tentunya, manfaat untuk masyarakat akan lebih besar ketika KPK ambil pilihan kedua,” ujarnya.

Hari ini, sambungnya, KPK bisa menangkap mereka meski dengan barang bukti (BB) yang sedikit. Tapi, akunya, perusahaan tersebut tidak akan jadi pemenang atau yang melakukan pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

“Kontrak Rp231,8 Miliar bisa dimenangkan oleh perusahaan yang kredibel sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitas baik dan tentunya ini jadi hal positif bagi masyarakat. Jadi yang kita lihat outcome nya ke masyarakat,” pungkasnya.


(Lam/MXC)