Diborgol KPK Topan Ginting Kongkalikong Menangkan Rekanan Swasta Tender Proyek Senilai Total 231 Miliyar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Saturday, June 28, 2025

Diborgol KPK Topan Ginting Kongkalikong Menangkan Rekanan Swasta Tender Proyek Senilai Total 231 Miliyar


Jakarta, MetroXpose.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengungkap Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Pembangunan Jalan saat Tinjau Jalan di Sipiongot bersama Bobby Nasution, Kini Jadi Tersangka

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan.

Topan Dikenal orang dekat Bobby Nasution dan berakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam pengaturan pemenang tender pembangunan jalan di Sipiongot.

Pengaturan itu dibicarakan saat Topan meninjau jalan tersebut. Topan pun sempat mengunggah foto dirinya saat meninjau jalan itu dengan Bobby Nasution.

Topan ditetapkan tersangka dalam proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. Reservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Sumut I yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar.

Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.

KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. diduga kuat Topan Ginting tidak bermain sendiri.

Adapun Kronologis permainan proyek Pada 22 April 2025, KIR M. Akhirun Efendi Siregars elaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.

Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf

UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot

Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e- catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR. KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.

Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gn. Tua

Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. HEL Heriyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi

Sumatera Utara.

4. KIR M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG.

5. RAY (M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.