Siap-Siap, 1042 Pengunggah Postingan SARA dan Ujaran Kebencian Bakal Dipanggil Virtual Police - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, February 10, 2022

Siap-Siap, 1042 Pengunggah Postingan SARA dan Ujaran Kebencian Bakal Dipanggil Virtual Police


MetroXpose.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, terdapat 1.042 konten di media sosial yang diajukan virtual police. Dia menyebut pengunggahnya akan diedukasi dan diberi peringatan.

“Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” ujar Gatot dalam konferensi virtual, Kamis (10/2/2022).

Gatot menjelaskan, konten yang diajukan untuk diberi peringatan itu dianggap berisi ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menilai, konten tersebut bisa memicu perpecahan.

“Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” tuturnya.

“Setiap narasi di medsos, maupun di media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi dan bahkan memperuncing SARA, dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan, akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Gatot mengatakan, virtual police berperan menjaga ruang digital tetap kondusif. Dia menyebut virtual police tidak langsung menindak pemilik akun medsos yang melanggar, melainkan memberi peringatan lebih dulu.

“Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police dan tidak langsung dilakukan penindakan,” imbuh Gatot.(Ay/MX)