Kasus Penembakan di Belawan Terungkap, Disita Senpi Kaliber 32 Buatan Brazil - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, November 15, 2021

Kasus Penembakan di Belawan Terungkap, Disita Senpi Kaliber 32 Buatan Brazil


MetroXpose.com Medan - Kabid humas polda sumatera utara, Kombes.Pol Hady Wahyudi, S.ik Bersama Dirkrimum Poldasu Kombes.Pol Tatan dirsan, S.ik, pimpin konfrensi pers

Pengungkapan pelaku penembakan, dan penganiayaan korban bernama Muslim, disertai bentrok warga, Muslim (48)Tersangka adalah, HSD, warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan Senin (15/11/2021)

Pada saat kejadian Tersangka menembak kaki korban dengan senjata api miliknya, Tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes.Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Simatupang tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, dan ditangkap tanpa perlawanan.

Diungkapkan Tatan, insiden penembakan itu terjadi Kamis (11/11/2021). Saat itu, di lokasi kejadian Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrok Sesama warga, Rupanya pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali.

Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, selanjutnya korban membuat Laporan pengaduan ke polsek belawan, Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan.

Personil polsek belawan memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong," papar Tatan.

Ditambahkan oleh Tatan, tembakan tersangka tepat mengenai kaki korban dan saat ini masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering menjadi bentrok antarwarga.

Tetapi mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan. Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan,” ungkap Faisal.

Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan.Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),Ujarnya (Ali/MX)