Jakarta, MetroXpose.com | KPK dalam konferensi persnya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lebih maju dan sulit terdeteksi dibandingkan kasus serupa.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu modus yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq tak seperti korupsi konvensional lainnya.
Di kasus ini, Fadia Arafiq bersama dengan suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Fadia Arafiq menempatkan Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan ini lah yang dipakai untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakart pada Rabu (4/3/2026).
Dikatakan Asep, sebagai kepala daerah, Fadia tidak meminta uang dari proyek pengadaan seperti yang dilakukan dalam kasus korupsi konvensional.
Fadia justru menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek itu, dinikmati oleh Fadia dan keluarganya
“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” kata Asep.
Menurutnya, dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati.
Aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada Pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik sang bupati.
Asep mengakui, modus ini sulit dilacak. Termasuk soal menemukan barang bukti dari kasus korupsi.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” katanya.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.
Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar.
Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar.
Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.
Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu modus yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq tak seperti korupsi konvensional lainnya.
Di kasus ini, Fadia Arafiq bersama dengan suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Fadia Arafiq menempatkan Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan ini lah yang dipakai untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakart pada Rabu (4/3/2026).
Dikatakan Asep, sebagai kepala daerah, Fadia tidak meminta uang dari proyek pengadaan seperti yang dilakukan dalam kasus korupsi konvensional.
Fadia justru menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek itu, dinikmati oleh Fadia dan keluarganya
“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” kata Asep.
Menurutnya, dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati.
Aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada Pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik sang bupati.
Asep mengakui, modus ini sulit dilacak. Termasuk soal menemukan barang bukti dari kasus korupsi.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” katanya.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.
Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar.
Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar.
Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.
Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
(Lam/MX)

