Dinilai Prematur Kasus Status Tersangka Litiwari Gea Disetop Poldasu - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, October 23, 2021

Dinilai Prematur Kasus Status Tersangka Litiwari Gea Disetop Poldasu


Metroxpose.com Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga | Mantan Kapoldasu Ini Dipercaya  Duduki Deputi BNPP

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

Baca Juga | Gondol 50 Boks Keramik,  Residivis Didoor Petugas

“Poldasu hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” ucap Panca.

Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” urainya.

Panca menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkas Kapoldasu (San/MX)