Gondol 50 Boks Keramik, Residivis Didoor Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, October 23, 2021

Gondol 50 Boks Keramik, Residivis Didoor Petugas

Kapolsek Percutsei Tuan Kompol Agustiawan Memaparkan Kepada Awak Media tentang ungkap Kasus Pencurian.

MetroXpose.com, Medan - Kapolsek Percutsei Tuan Kompol Agustiawan Memaparkan Kepada Awak Media tentang ungkap Kasus Pencurian.

Tim Polsek Percut Sei-Tuan meringkus ketiga pelaku Residicis dengan kasus pencurian.Adapun inisial pelaku, M. Juli Alfandi alias Ucok Uban (27) warga Lau Dendang

Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang terjun ke TKP dan berhasil meringkus pelaku Black Uban sedang berada di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei-Tuan dalam paparan rilis Mengatakan menindak lanjuti laporan Masyarakat Personil Polsek Percut Sei Tuan langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka. Di hadapan Polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kios yang berada di Jalan PWI, Gang Gitar 2, Medan," sebutnya

Pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang bernama TA dan BU dengan tugas yang berbeda-beda.

"Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa barang curian tersebut dijual, pada saat melakukan pengembangan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri, petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan melarikan tersangka ke RS Bhayangkara," imbuhnya

Diketahui, tersangka juga terlibat dalam pencurian di 7(tujuh) TKP yang berbeda dengan nomor laporan yang berbeda - beda.

tersangka M.Juli Afandi alias Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019. Ungkap Kapolsek

Guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti, 42 kotak Keramik merek Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu dan 1 buah tas pinggang di boyong ke Mako Polsek Percut Sei-Tuan. (SS/MX).