Maling AC Diringkus Tekab Medan Kota - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, September 30, 2021

Maling AC Diringkus Tekab Medan Kota


Maling AC Diringkus Tekab Medan Kota

MetroXpose.com Medan - Polsek Medan Kota meringkus seorang Pria berinisial H (48) warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun tersangka diduga terlibat Tindak Pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Adanya Laporan dari pemiliK ruko  melaporkan kejadian ke polsek medan kota (28/9/ 2021)

Dari Hasil laporan yang kita terima, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan Sik MH, langsung Perintahkan Kanit Reskrim Iptu AE Rambe SH.beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Informasi diperoleh Tim, pelaku berada di rumah nya, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti : 1 buah palu, 1 buah gergaji besi, 1 buah pahat, 1 buah obeng, 1 buah pisau cutter, 1 buah saringan AC dan 1 buah kabel (kamis) (30/09/2021).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan Sik MH,melalui Kanit Reskrim Iptu AE Rambe SH, "Sudah kita Amankan Satu orang pria H (48) atas kasus pencurian di jalan wajir," tegasnya pada awak media 

Tersangka dan barang bukti di boyong Ke Mako Polsek Medan Kota Untuk Penyidikan dan Proses lebih lanjut,"tutupnya (Ali/MX)