Viral, Oknum Polisi Bantu Rentenir Menagih Hutang, Imbasnya Iptu TS Diperiksa Propam Deliserdang - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, May 27, 2021

Viral, Oknum Polisi Bantu Rentenir Menagih Hutang, Imbasnya Iptu TS Diperiksa Propam Deliserdang


Viral, Oknum Polisi Bantu Rentenir Menagih Hutang, Imbasnya Iptu TS Diperiksa Propam Deliserdang



MetroXpose.com Medan - Beredarnya Video viral Kasus dugaan Oknum polisi jadi beking rentenir saat menagih hutang, oknum Polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Polresta Deliserdang kini mendapat hukuman / sanksi tegas dari Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik karena kelakuannya yang merusak citra baik Kepolisian Polresta Deliserdang.

Baca Juga | Begal Sadis Semakin Menggila Di Medan,  Motor CBR Leong di Lampu Merah

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dan tindakan yang tak wajarnya sebagai anggota Polri terhadap masyarakat


Beredarnya video viral di media sosial terkait dugaan aksi membekingi yang dilakukan oknum anggota Polri Polresta Deliserdang berinisial Iptu TS ini sudah ditangani Propam Polresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang dalam siaran persnya, Rabu (26/05/2021) mengatakan sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng citra Kepolisian dan meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Iptu TS tersebut tak sepatutnya terjadi, Anggota Polri harus menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat," tegasnya.

Kombespol Yemi Mandagi Sik menyebutkan sudah menginstruksikan kepada Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK dan Kasi Propam Iptu Elkana, untuk memproses tuntas penanganan perkara terhadap Iptu TS,sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk personil kepolisan" tegasnya.

Saat ini Iptu TS menjalani pemeriksaan intensif dan Propam telah memeriksa saksi-saksi, terkait kejadian tersebut juga mengamankan yang bersangkutan di Sie Propam Polresta Deliserdang.

Sebelumnya , aksi tidak terpuji dilakukan oknum Polisi Iptu TS yang menjadi beking seorang rentenir terekam kamera.Pelaku yang sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian mengancam akan melakukan penahanan terhadap warga karena punya masalah hutang piutang yang tidak diselesaikannya.

Selanjutnya, Iptu TS bersama rekan-rekannya diduga melakukan penganiayaan dan hal hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri pada masyarakat .Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/5/2021) malam kemarin.

Informasi dihimpun oleh korban Romulo , kasus ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.Romulo mengantarkan kakak iparnya yang punya hutang ke Jalan Sei Tuntungan Baru bersama anak dan istrinya .

Setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, Romulo mengaku menunggu di luar halaman teras . Kakak ipar, istri dan anak masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah.Spontan, Romulo masuk untuk mengetahui apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istrinya.

Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah sembari mengatakan bahwa dirinya Polisi dan akan menangkap orang yang berada didalam rumah bersama istri dan kakak iparnya.Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bilamana ada tindak kekerasan.

Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi.Setelah mengancam memenjarakan mereka , Iptu TS bersama kawannya itu kemudian merampas kamera kakak ipar Romulo saat sedang merekam ,Romulo coba melerai namun malah menjadi korban penganiayaan oknum polisi itu.

Pasca kejadian ,Romulo membuat laporan ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan dengan laporan polisi nomor LP/B/1047/K/V/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 Mei 2021 dan peristiwa ini lalu viral di media sosial (TimredaksiMX-MO)