Unggah Konten Hoax Dua Youtuber Ditangkap Polrestabes Medan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, August 19, 2020

Unggah Konten Hoax Dua Youtuber Ditangkap Polrestabes Medan

 Unggah Konten Hoax Dua Youtuber Medan DItangkap Polrestabes

MetroXpose.com, Medan - Dua orang Youtuber Medan, Benny Hasibuan pemilik akun youtube Benni Eduward dan Joniar Nainggolan pemilik akun youtube Joniar News Pekan, ditangkap polisi.


Baca Juga | Video Detik-Detik Konvoi Genk Motor " Kelwang-Klewangan di A.H Nasution Medan

Keduanya diamankan setelah ada laporan soal konten yang diunggah keduanya.

Baca Juga | Viral Oknum Polisi Diduga Pungli Pengendara Rp. 1 Juta, Ini Videonya

"Iya, yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi oleh salah satu anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (18/8/2020).


Baca Juga | Breaking News, Bawa Palu Gada, Sekelompok Jemaat HKBP Cibinong Bertindak Anarkis


Martuasah mengatakan personel polisi itu melapor karena merasa keberatan soal video yang diunggah kedua YouTuber dengan ratusan ribu subscriber itu. Konten yang dimaksud terkait tudingan personel kepolisian itu menunggak pajak kendaraannya.


Baca Juga | 540 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi di HUR ke 75 Kemerdekaan RI

"Anggota keberatan karena dibilang menunggak pajak. Bahasanya menunggak pajak, padahal yang bersangkutan belum ada menunggak pajak. Terus disebarkan," ujar Martuasah


Baca Juga | Seorang Duda Kleptomania Celana Dalam wanita, Diusir dari Desa Seibamban

Lanjut amartuasah, Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk pegawai pajak, serta saksi ahli dan ITE dari UNiversitas Sumatera Utara ( USU).

Baca Juga | Plt Walikota Medan Sembuh, PCR Swab Dua Kali Hasilnya Negatif Covid-19

Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk itu kepada keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomoer 11 tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transakasi elektronik ( ITE) Subs pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahhun1046 tentang peraturan Hukum Pidana," Tutup Martuasah (Lam/MX)