Terbaru ! Ini Tanggal Cuti yang ditetapkan Pemerintah Agustus - Desember 2020 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, August 19, 2020

Terbaru ! Ini Tanggal Cuti yang ditetapkan Pemerintah Agustus - Desember 2020

Terbaru ! Ini Tanggal Cuti yang ditetapkan Pemerintah Agustus - Desember 2020

MetroXpose.com, Jakarta - Hari Libur yang dianggap kesempatan untuk bepergian sudah menjadi tradisi masyarakat pada umumnya pada tahun-tahun sebelumnya, namun berbeda dengan saat pandemi sekarang ini, hari aktivitas pun kadang sebagaian besar wilayah indonesia mengalami PSBB dan anak sekolah belajar jarak jauh dari rumah seolah-olah terasa libur. 

Baca Juga | Viral Oknum Polisi Diduga Pungli Pengendara Rp. 1 Juta, Ini Videonya

Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Baca Juga | Seorang Duda Kleptomania Celana Dalam wanita, Diusir dari Desa Seibamban

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Baca Juga | Unggah Konten Hoax Dua Youtuber Ditangkap Polrestabes Medan

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.


Baca Juga | 540 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi di HUR ke 75 Kemerdekaan RI

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Baca Juga | Jembatan Merdeka Desa Bandar Kuala Menuju Desa manggis Diresmikan pada Hut Ke 75 Kemerdekaan RI

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (Uli/MX)