Duit 5 Juta Diamankan, Kepala Desa Tanjung Purba Terjaring OTT Polresta Deliserdang - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, August 13, 2020

Duit 5 Juta Diamankan, Kepala Desa Tanjung Purba Terjaring OTT Polresta Deliserdang

Duit 5 Juta Diamankan, Kepala Desa Tanjung Purba Terjaring OTT  Polresta Deliserdang


MetroXpose.com, Deliserdang - Kepolisian wilayah Deliserdang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa bernama Hendri Purba, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/8). Polisi mengamankan uang Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan.


Baca Juga | Viral ! Sempat Anfal, 2 Perawat Berhasil Selamatkan Nyawa Balita Di Mareindal Kota Medan

Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial HP terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Reskrim Polresta Deliserdang, Selasa (11/8/2020) sore.

Wakasatreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Alexander Piliang mengatakan, tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan tanjung Purba. Penangkapan Hendri, bermula dari laporan pegawainya bernisial LI.

“Jadi si LI yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa, mengaku diperas Rp5 juta oleh sang Kades. Bila tak disanggupi, LI akan terancam diberhentikan dari jabatanya saat ini,” ujar Alexander. Rabu (12/8).


Baca Juga | Jaksa Cantik Pinangki Resmi Ditahan Terkait kasus Djoko Tjandra

Sementara itu, dari penangkapan tersangka Hendri Purba, petugas juga turut mengamankan 1 lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor : 10 Tahun 2020 Tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa atas nama LI.

AKP Alexander Piliang menambahkan, Hendri diketahui sudah 2 periode menjabat sebagai kepala desa. Dari keterangan saksi, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari sekali.

“Ini bukan yang pertama kali dan ini sedang didalami penyelidikanya di unit tipikor,” Tutupnya