Usai Diperiksa, Brigjen Prasetyo Dicopot dan Ditahan Selama 14 Hari - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, July 16, 2020

Usai Diperiksa, Brigjen Prasetyo Dicopot dan Ditahan Selama 14 Hari

Usai Diperiksa, Brigjen Prasetyo Dicopot dan Ditahan selama 14 Hari


MetroXpose.com, Jakarta -  Terkait bebasnya perjalanan DJoko Tjandra keluar masuk Indonesia ternyata ada seorang Perwira tinggi polsisi di baliknya. Dari Hasil penyidikan yang dilakukan DIvpropam Mabes Polri selama 7 jam akhirnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi jabatan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.


Baca Juga : DPW Nasdem Sumut Tetapkan 16 Pasangan Calon Kepala Daerah, Paslon Eliyunus dan Mareko Untuk Nias Barat

Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan untuk memudahkan proses pemeriksaan berkaitan dengan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.


Baca Juga : Juara Pebulutangkis Era 80an Lim Swie King Diduga Seludupkan Benih Lobster

“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Irjen Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” tandas Argo.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan rewad kepada anggota yang berprestasi kemudian ada juga yang diberikan punishment karrna bersalah atau tidak taat aturan,” pungkas Argo


Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, devisi Propam mabes Polri tidak menutup kemungkinan adanya keterleibatan anggota Polri  dan pihak lain dan akan mendalaminya," Tutup Argo