Polres Nias Berhasil Menangkap 2 Orang Pengguna Narkoba yang Resahkan Masyarakat - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, April 15, 2020

Polres Nias Berhasil Menangkap 2 Orang Pengguna Narkoba yang Resahkan Masyarakat


MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Personil Satres Narkoba Polres Nias berhasil menciduk 2 (dua) orang pengguna Narkoba, bertepatan di Posko Taruna Merah Putih Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat - Sumatera Utara, sekitar pukul 14:00 wib (15/04/2020) kemarin sore.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui pres realise Group WA Wartawan Res Nias pkl 18:41 Wib petang tadi oleh Sub Bag Humas Polres Nias Brika Restu Gulo.


Dua orang tersangka 1. SG Alias AI (47), Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat 2. DG Alias AA (43), Laki-laki, Wiraswasta, Alamat  Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat.


Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula informasi dari masyarakat dan tim dari Satres Narkoba Polres Nias langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Pada saat ditangkap, keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut.

Setelah ke 2 (dua) berhasil diamankan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat, dari TKP petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika tersebut.

Barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal  diduga narkotika jenis sabu  0,22 gram, 1 (satu) batang pipa kaca transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kacamata merek Rodenstock.

Kemudian "1 (satu) batang jarum suntik, 1 (satu) buah pipa plastik kecil warna merah jambu, telah di lilit dengan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah mancis warna putih, 2 (dua) batang pipet transparan, 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 (satu) batang pipet transparan yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang".

Akibat perbuatan tersebut ke-2 tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Oktanius Laowo
Editor : Lamtoro