Camat Gunungsitoli Utara Bersama Kapolsek THB Pemblokiran Jalan Umum Adalah Pelanggaran Hukum - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, November 7, 2019

Camat Gunungsitoli Utara Bersama Kapolsek THB Pemblokiran Jalan Umum Adalah Pelanggaran Hukum



MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Jalan umum bertepatan di Si'arawi dusun I Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara yang selama ini sudah lama diblokir Tolona Zendrato alias Ama Zi'agus sebenarnya adalah tindakan pelanggaran hukum.


Hal tersebut disampaikan Camat Gunungsitoli Utara Momimotani Zega, S. Pd, MM bersama Kapolsek Tuhemberua (THB) AKP IB. Jaya Harefa saat turun dilokasi jalan yang sudah diblokir selama beberapa bulan terakhir tadi pagi, Kamis (07/11'2019).


Camat Gunungsitoli utara didampingi stafnya, termasuk jajaran bawahannya Kepala Desa Hilimbowo Olora beserta aparat desa yang turut hadir sebagai saksi penonton, juga tampak hadir Kapolpos Aiptu I. Ziliwu dan dari bagian Intelpam Polsek THB, Wartawan dari Media Online serta sejumlah warga masyarakat lainnya.


Momimotani Zega, S. Pd, MM Camat Gunungsitoli Utara menyampaikan bahwa pemblokiran jalan seperti ini adalah pelanggaran hukum, sambil memerintahkan membongkar bahan batu dan kayu yang ada dibadan jalan, menurutnya ini adalah tugas pemerintahan desa hilimbowo olora untuk menyelesaikan, namun karena mereka belum mampu menyelesaikan maka terpaksa kita harus bertindak tegas menanganinya, dan ini menjadi perhatian kedepan serta berharap jangan terulang kembali.


Sementara pada kesempatan tersebut Kapolsek Tuhemberua AKP. IB. Jaya Harefa menyampaikan bahwa bila dikemudian hari terulang kembali maka dengan terpaksa kita menempuh proses hukum yang berlaku, jika ada masalah atau gugatan maka silahkan tempuh prosedur, laporkan secara tertulis kepada aparat penegak hukum sehingga bisa diproses, jangan main hakim sendiri karena itu merupakan pelanggaran hukum, tegasnya.

Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro