5 Mantan Anggota DPRD Sumateara Utara Divonis 5 Tahun Penjara - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, May 24, 2019

5 Mantan Anggota DPRD Sumateara Utara Divonis 5 Tahun Penjara


MetroXpose.com Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 divonis berbeda karena dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka divonis dengan hukuman penjara 4 dan 5 tahun.
Vonis 5 tahun penjara dijatuhkan hakim kepada dua anggota DPRD Sumut, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan. Mereka juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Haryono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Selain itu, terdakwa DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Richard Eddy Marsaut Lingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kelimanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka menerima suap dari Gatot Pujo secara bertahap. Syafrida menerima Rp 647,5 juta, dan Rahmianna Delima Pulungan menerima Rp 527,5 juta. Sedangkan Abdul Hasan menerima suap Rp 447,5 juta, Biller Pasaribu menerima Rp 467,5 juta, dan Richard Eddy Marsaut Lingga Rp 527,5 juta.
Hakim menyatakan suap bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Affan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.
Selain pidana, mereka juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut jumlah uangnya:
1. DTM Abdul Hasan, uang pengganti Rp 547,5 juta
2. Biller Pasaribu Rp 222,5 juta
3. Richard Eddy Marsaut Lingga, uang pengganti Rp 320,5 Juta
4. Syafrida Fitrie, uang pengganti Rp 647,5 juta
5. Rahmianna, uang pengganti Rp 527,5 juta.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Kelimanya diberi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok (det)