Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diborgol Kejagung Terkait Kasus Tambang - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - PEMASANGAN IKLAN VIDEOTRON PORTAL DIGITAL HUBUNGI 081360440500

Thursday, April 16, 2026

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diborgol Kejagung Terkait Kasus Tambang


Jakarta, MetroXpose.com | Hari ini  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis 
(16/4/2026). pagi

Informasi yang dihimpun Tim penyidik yang melakukan penangkapan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. "Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang," 

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.


(Lam/MX)