Kadis Koperasi UMKM Sumut Naslindo Sirat Jadi Tersangka Korupsi Perusahan Daerah - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - Direksi &

Monday, January 26, 2026

Kadis Koperasi UMKM Sumut Naslindo Sirat Jadi Tersangka Korupsi Perusahan Daerah


Medan, MetroXpose.com | Kejari Mentawai menetapkan Naslindo Sirait S.E Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara. sebagai tersangka kasus Koruspi Dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada tahun anggaran 2018–2019

Hasil pemeriksaan tim Kejaksaan, dana penyertaan itu sebagian besar dimanipulasi oleh jajaran direksi bekerjasama dengan dewan pengawas.

Naslindo merupakan alumni Fakultas Ekonomi Program Studi Pembangunan dari salah satu kampus di medan pun aktif disejumlah organisasi, Dia bahkan sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, berujung akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. 



RA Yani menegaskan, Naslindo dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana. Ada pula tambahan subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," jelasnya.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2018 – 2019, ketika itu tersangka menjabat Dewan Pengawas di perusahaan daerah itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R A Yani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Sumbar di Padang pada Jumat ( 23/1/2026).

Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar, korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.

Kajari menjelaskan, selama proses penyidikan, mereka telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai bidang keahliannya masing-masing untuk memperkuat pembuktian perkara.

Disi Lain Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah mengetahui informasi terkait status tersangka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan administratif terhadap pejabat tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

Sulaiman mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya langsung mengarahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

(Lam/MX)