Jakarta, MetroXpose.com | Pesinetron Artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore.
“Benar, JF (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
“Sudah ditangkap, sudah diamankan dengan persangkaan pasal itu,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Jontahan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Banda Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya polisi telah menangkap tiga orang yang bukan publik figur dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut sudah lebih dulu masuk tahanan.
“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael.
Jonathan sendiri telah menghadiri pemeriksaan pada 17 April 2025. Lalu, pada 21 April 2025 polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Jonathan.
(DP/MXC)