KNPI Tapteng Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Dinkes - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, January 3, 2024

KNPI Tapteng Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Dinkes


Metroxpose.com, Tapteng | Diduga karena lambatnya penanganan tindak lanjut dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Tapteng yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris KNPI setempat ambil langkah serius dengan menyurati Kejagung RI.

Didampingi oleh wakilnya, Rizky Enda mengirimkan langsung surat resmi atas nama KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kantor Pos dengan tujuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (2/1/2024).

"Kita pemuda di Kabupaten Tapanuli Tengah ini khususnya yang bernaung dalam KNPI memiliki beban moral untuk mengkawal proses hukum dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel ini sampai menemukan titik terang. Ini adalah dalam rangka menjaga kampung halaman kita terhindar dari pemimpin-pemimpin yang korup," ujarnya.

Mantan Presiden Mahasiswa STIT-Muhammadiyah Kota Sibolga-Tapanuli Tengah itu menyampaikan, bahwa masyarakat Tapanuli Tengah menyayangkan hingga kecewa atas sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melanggar kode etik dan sudah masuk angin.

"Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto beserta Aspidsusnya Iwan Ginting, diduga bertemu dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani di ruangan khusus salah satu hotel ternama di Sibolga," katanya.

"Dimana pada pertemuan tersebut patut diduga terjadi pembicaraan terkait kasus penyalahgunaan dana BOK dan JASPEL yang kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran kode etik dimana Bakhtiar Ahmad Sibarani diduga kuat menerima aliran dana penyalahgunaan BOK dan JASPEL, jadi Kejatisu dalam hal ini sudah masuk angin," jelasnya.

Dengan kejadian itu, Raju menilai semua peristiwa penanganan menjadi cacat hukum yang diduga dilakukan oleh oknum - oknum pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Maka dari itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik indonesia untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.




Reporter : Man/MX