Korban Pencabulan di Tapteng Bertambah Jadi 35 Anak, HCP Masih DPO - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, December 5, 2023

Korban Pencabulan di Tapteng Bertambah Jadi 35 Anak, HCP Masih DPO


Metroxpose.com, Tapteng  | Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta melalui Dinas PPPA akan siap mengawasi dan melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang mencapai 35 anak.

Kepala Dinas PPPA, Rahmadiah Hanum menyampaikan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Tapteng menarik perhatian publik. Kejadian ini merupakan peristiwa memilukan terhadap orang tua korban.

"Pj Bupati sudah memberi perintah ke kita untuk menangani kasus ini secara serius dan saat ini telah kita lakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk saat ini kita sudah surati Provinsi dan mereka yang akan menangani kasus ini. Namun, tetap kita dampingi," kata Hanum yang dijumpai diruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Dikatakannya, 35 nama anak yang menjadi korban sudah menjadi prioritas pihaknya dan kasus tersebut juga sudah disampaikan ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.

"Sebenarnya ada sedikit kendala yang kita temui di lapangan terkait kecemasan orang tua korban untuk terbuka kepada unit PPPA karena mereka menganggap itu adalah aib yang harus ditutupi keluarga," sebutnya.

Namun dirinya menyampaikan kepada orang tua korban, bahwa Dinas PPPA siap memberikan fasilitas terhadap korban untuk mendapatkan trauma healing.

"Kita peduli kepada anak dan tidak ingin efeknya nanti dikemudian hari. Boleh jadi anak dari korban kekerasan seksual seperti ini nantinya akan menjadi pelaku bahkan menjadi predator anak jika problem dari anak ini tidak tuntas penanganan psikologis mereka (anak)," jelasnya.

Ditambahkannya, Dinas PPPA selalu hadir dalam setiap pelaporan kasus terhadap anak serta memberikan pendampingan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Akan mengawal kasus ini agar pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang korbanya mencapai 35 anak dari usia 10 tahun hingga 14 tahun. Dan Saat ini pelaku HCP (26) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polres Tapteng tertanggal 24 November 2023 yang lalu.




Reporter : Man/MX