Hendak Transaksi Narkoba AJM Ditangkap, Petugas Amankan 20,34Gram Sabu - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, December 12, 2023

Hendak Transaksi Narkoba AJM Ditangkap, Petugas Amankan 20,34Gram Sabu


Metroxpose.com, Tapteng | Sat Resnarkoba Polres Tapteng amankan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika dari Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Sitio - tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (11/12/2023) malam.

Pelaku berinisial AJM (29) seorang warga Kelurahan Sitio - tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

"Dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket narkotika Jenis sabu sebanyak 20,34 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit handphone merk vivo," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskannya, adanya informasi pelaku akan melakukan transaksi narkoba disekitaran sekolah MAN 3 Tapteng.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku di TKP, petugas berhasil menemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan di balut lakban berwarna coklat dari tangan kiri pelaku," jelasnya.

Kemudian katanya, petugas berpindah tempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar pelaku serta 01 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dari dalam kantong baju yang tergantung di kamar pelaku.

Ketika petugas melakukan interogasi, Pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria dari sekitar Ketapang Sibolga.

Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Reporter : Man/MX