Diduga Tidak Profesional, 3 Oknum Personel Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut. - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, September 7, 2022

Diduga Tidak Profesional, 3 Oknum Personel Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut.


Metroxpose.com, Medan | Diduga tidak profesional dalam menangani laporan ,3 Oknum personel Polrestabes Medan berinisial Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS dilaporkan Isteri tersangka didampingi penasehat hukum ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022).

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumut, penasehat hukum, Baharaja Napitupulu, SH, MKn didampingi Budi Rivileno Bakara, SH mengatakan Oknum personel Polrestabes Medan telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pelapor, Sincai (50thn).

"Kita laporkan 3 oknum personel Polrestabes Medan karena telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara Sin Guan terhadap pelapor, Sincai kepada Propam Polda Sumut.

Oknum tersebut diduga melanggar Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi," ujar Baharaja.

Baharaja juga mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut mulai dari dilapor, penangkapan hingga penahanan terlapor, Sin Guan(41).

Baharaja menerangkan, Awalnya Sin Guan dilaporkan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mobil Mazda Biante oleh Sincai yang tidak lain adalah adik ipar sekaligus rekan bisnis terlapor.

Padahal mobil tersebut dibeli dari showroom mereka dengan cara pembayaran tunai sebanyak dua kali sebesar Rp.160 Juta," jelasnya.

Baharaja mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai tameng menutupi kondisi bisnis showroom yang Sin Guan dan Sincai jalani seolah-olah merugi.

"Sebenarnya laporan itu hanya pintu masuk agar masalah kerjasama bisnis mereka tidak diketahui.Sebab Sincai menyebut bisnis showroom mereka merugi,sementara hasil pemeriksaan Sin Guan bisnis showroom mereka menguntungkan sekitar Rp.2 Miliar.

Laporan Sincai kemudian direspon oknum Polrestabes Medan dengan langsung membuat Surat Dimulainya Penyelidikan Perkara (SPDP) yang dianggap salah prosedur karena dalam laporan awal Sin Guan hanya sebagai terlapor namun naik menjadi tersangka.

"Laporan dibuat bulan April 2022 dugaan penggelapan mobil sejak Desember 2021. Tanggal 13 Juli 2022 langsung lidik dikeluarkan SPDP padahal harusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya Baharaja menyebut terlapor ditangkap di Jakarta oleh oknum personel Polrestabes Medan.

"Tanggal 12 Juli 2022 terlapor ditangkap di daerah Pantai Kapuk Jakarta, padahal surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022.

Dengan tangan terborgol mereka makan di restoran dan oknum tersebut memaksa terlapor untuk membayar melalui ATM-nya," tambahnya lagi.

Selain itu, Mobil Suzuki X7 milik terlapor juga disebut dibawa oknum polrestabes medan.

"Mereka juga mengambil paksa mobil Nissan X7 beserta BPKBnya dengan dalih jika sudah diserahkan terlapor bisa bebas," sebutnya.

Namun hingga saat ini, mobil terlapor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Bukan hanya mobil tersebut, tas terlapor yang berisi HP dan uang sekitar Rp.2,5Juta serta surat-surat juga diambil yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasus yang dilapor," kesalnya.

Kejanggalan yang lain, sejak Sin Guan di tahan di Polrestabes Medan tanggal 13 Juli 2022 dengan surat penahanan tertanggal 14 Juli 2022,isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34) di duga

Dilarang menjenguk suaminya dan itu membuat isteri Sin Guan stress.

Namun ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan tertanggal 20 Agustus 2022.

"Selama sepuluh hari sejak ditahan, isteri Sin Guan tidak diberi kesempatan bertemu dengan suaminya atau berkomunikasi melalui HP," katanya.

Ironisnya lagi , Sincai kerap menelepon isteri terlapor untuk mengumpulkan uang agar suaminya bisa keluar.

Baharaja juga menjelaskan sejak timnya menjadi penasehat hukum terlapor barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.

"Sejak Sin Guan melalui isterinya meminta pendampingan penasehat hukum serta saat waktu penahanan terlapor akan berakhir karena kasusnya masih P19.

Fori, isteri Sin Guan berharap agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan diselesaikan secara profesional.

"Ia meminta agar kebenaran terungkap jelas dan oknum yang mempermainkan hukum secara semena-mena karena adanya kepentingan segera diperiksa Propam Polda Sumut dan diberi sanksi," harapnya.

Ibu yang memiliki empat orang anak dan ada yang masih bayi ini meminta agar Kapolri mencopot oknum Polrestabes Medan yang bekerja tidak profesional.

"Pak Kapolri segera copot dan hukum oknum yang tidak becus ini," serunya sambil menangis. (*)


Reporter : Syaipul Siregar