Humas Polda Sebut Sejumlah Pengaduan Kasus Arisan Online Sedang Diproses - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Saturday, August 6, 2022

Humas Polda Sebut Sejumlah Pengaduan Kasus Arisan Online Sedang Diproses


MetroXpose.com, Medan | Polisi tengah mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY.

"Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8).

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor DP.

"Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan CS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya Selebgram DY tersebut. "Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan," sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

"Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor DP (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.

"Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu," sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku DP," pungkasnya.(LD/MX