Nikita Mirzani Dipenjara di Lapas Tangerang Pasca Ditangkap di Loby Mall - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, July 22, 2022

Nikita Mirzani Dipenjara di Lapas Tangerang Pasca Ditangkap di Loby Mall

 


MetroXpose.com.com, Jakarta | Polresta Serang Kota telah menahan tersangka Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, Nikita Mirzani bakal menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten.

Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap artis tersebut, pada Jumat (22/7/2022).

"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 21 Juli 2022.

Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, Alat bukti yang disita dari Nikita terdapat 1 unit device Ipad merk Apple.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan, masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," pungkasnya. (Lam/ST)