Bareskrim Tingkatkan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidikan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Friday, July 22, 2022

Bareskrim Tingkatkan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidikan

 


MetroXpose.com, Jakarta | Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, pada Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, keluarga Brigadir J saat ini disebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.

"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Selain itu juga, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri dan laporannya pun sudah diterima oleh Bareskrim polri.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Kuasa hukumnya pihak keluarga menyebutkan, jika laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. (Lam/MX}