Polisi Tertibkan Lokalisasi Judi di Kecamatan Beringin - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, May 14, 2022

Polisi Tertibkan Lokalisasi Judi di Kecamatan Beringin


MetroXpose.com, Deli Serdang - Polresta Deli Serdang lakukan penertiban tempat perjudian ( penyakit masyarakat ) diwilayah hukum Polresta Deli Serdang, Sabtu (14/05/22).

Penertiban penyakit masyarakat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, TNI/Denpom I/I-3 Lubuk Pakam, Kapolsek Beringin AKP Donni Simanjuntak SH dan personil Polresta Deli Serdang serta personil Satpol PP Pemkab Deli Serdang

Sebelum pelaksanaan penertiban lokasi tempat perjudian tersebut terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang untuk memberikan arahan teknis cara bertindak petugas saat melakukan penertiban dilapangan.

Pada pelaksanaanya, Tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang melakukan penyisiran di daerah Kecamatan Beringin KabUpaten Deli Serdang, yaitu lokasi-lokasi yang dijadikan tempat perjudian sesuai informasi yang didapat. Namun saat petugas ke lokasi yang diduga sebagai tempat-tempat perjudian dalam keadaan tutup dan kondisi rumah digembok.

Dalam konfirmasinya Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan "Pada setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan kita sudah tempelkan Himbauan peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar Undang – undang. apabila beroperasi lagi akan segera ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegasnya.(LD/MX)