Waspada! Komplotan Rampok Modus Umpan Wanita Jebak Pria Hidung Belang - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, December 8, 2021

Waspada! Komplotan Rampok Modus Umpan Wanita Jebak Pria Hidung Belang


MetroXpose.com Medan - Polsek Patumbak menangkap empat pelaku kejahatan yang memeras dan melakukan pencurian ke seorang pria di Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak modus tuduh selingkuhan.

Anggota kompolotan, wanita berinisial NHS (19) yang menjadi umpan, mengajak seorang pria ketemuan di kamar kosnya, Kamis (2/12/2021).

Setelah korban datang, tersangka meminta agar korban masuk ke dalam kamarnya, sementara NHS berpura pura ingin keluar sebentar padahal menghubungi beberapa teman prianya untuk melakukan penggrebekan.

Lalu, pria yang berpura pura sebagai pasangannya melakukan penggrebekan dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan masuk ke kos wanita tersebut

Ketika korban menyerahkan identitas para pelaku langsung merebut dompetnya dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 115.000.

“Setelah rokok diterima selanjutnya wanita menyuruh korban masuk ke kamar tetapi dia keluar. Sesaat kemudian pelaku JM masuk ke kamar kost sambil menanyakan apa tujuan korban datang ke kamar kost tersebut dan korban menjawab mau menjumpai pelaku wanita," sebut Kompol Faidir Chan, Selasa (7/12/2021).

Setelah mereka meminta identitas, korban pun berusaha melarikan diri namun tertangkap. Disitu korban dihajar dan diancam akan dibunuh dengan sebilah pisau.

Tak berselang lama akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Pada hari yang sama, Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku wanita di kamar kosnya dan di beberapa tempat lainnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban dan handphone.

“Para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara” tutup Kapolsek.
(Ali/MX)