Tekab Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Lapangan Balai Desa - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, December 10, 2021

Tekab Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Lapangan Balai Desa


MetroXpose.com Medan - Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Jumat (10/12/2021)

Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E. Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Theo saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini

"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah hukum kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,"ucap Theo

Dengan sigap kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari lokasi kejadian

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF

Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

Beberapa Barng Bukti diamankan petugas berupa sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku saat melkukan aksinya

Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,"  sebut Theo.(Ali/MX)