HSM Pelaku Penganiayaan di Minimarket Medan Johor Jadi Tersangka Dan Dipecat dari Ormas Partai - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, December 26, 2021

HSM Pelaku Penganiayaan di Minimarket Medan Johor Jadi Tersangka Dan Dipecat dari Ormas Partai


MetroXpose.com Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Tersangka HSM. Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Paparan Kejadian Viral yang menyita perhatian publik se-Indonesia, Kamis (16/12) pukul 18.10 wib di parkiran Minimarket Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta, Kecamatan Medan Johor Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki FAL (17).

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya karena "di kaukan oleh korban".

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan korban mengatakan bahwa saat keluar dari Indomaret pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

“Berdasarkan hasil VER korban dari RS. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban” tambah Kombes Pol Riko.

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.

Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pantauan MetroXpose.com Tersangka Pelaku penganiayaan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor menungu proses penyelidikan selanjutnya.

Banyak Khalayak mempertanyakan mengapa pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian, sesuai keterangan Diatas ancaman hukuman kurang dari 5 Tahun sehingga tidak dilakukan penahanan

Rumor yang berkembang karena Oknum pelaku ada seorang anggota Partai penguasa maka pelaku mendapat perlakuan khusus adalah Hoax, buktinya Ketua DPD PDIP Sumut Raipidin Simbolon langsung memecat Oknum yang terlibat tindak pidana kriminal yang viral tersebut. 

Penulis : Donnie Pangaribuan SP
Pemimpin Redaksi MetroXpose.com

Follow Akun FB.  : Redaksi Mxc
       Fanpage FB  : MetroXposeoffcial
          Instagram : @MetroXposeofficial