Medan, MetroXpose.com | Anak Buah Rico Waas Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya setelah diduga bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan. Bukan hanya judol, Almuqarrom juga diduga memakainya untuk membayar uang sewa rumah pribadi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut lantaran menunggak.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Begitu menurut pengakuannya saat diperiksa. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar," ujar Subhan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Subhan, Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada tahun lalu
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.
"Sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Lebih rinci ada penggunaan yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi," tutup Erfin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut lantaran menunggak.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Begitu menurut pengakuannya saat diperiksa. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar," ujar Subhan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Subhan, Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada tahun lalu
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.
"Sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Lebih rinci ada penggunaan yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi," tutup Erfin.
(Lam/MX)

