Wujudkan Koperasi Taat Aturan, Disnaker dan Koperasi UKM Karo Adakan Pengawasan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, November 12, 2021

Wujudkan Koperasi Taat Aturan, Disnaker dan Koperasi UKM Karo Adakan Pengawasan


Metroxpose.com Karo - Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo baru-baru ini melakukan pengawasan ke beberapa koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan praktek simpan pinjam yang merugikan masyarakat.

Baca Juga | Respon Poldasu Utus Itwasda Atensi Perkara Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Sukamaju Siosar

"Berdasarkan kunjungan ke masing-masing koperasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab. Karo melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kualitas SDM yaitu Eva Susanti Lumban Gaol, ST, M.Sc menyebutkan bahwa kehadiran koperasi simpan pinjam di tengah masyarakat cukup menguntungkan terutama karena koperasi telah menjadi lembaga keuangan yang paling mudah diakses secara jarak, prosedur yang relatif mudah, ringannya pembayaran, serta adanya SHU yang akan diterima oleh anggota. Namun di sisi lain, masih ada beberapa koperasi yang belum menjalankan aturan-aturan perkoperasian sebagaimana mestinya. Pelanggaran yang cukup umum dan mungkin dianggap sepele diantaranya adalah penggunaan plank nama yang tidak mencerminkan jatidiri koperasi. Menurut peraturan, plank nama koperasi setidaknya memuat nama koperasi, nomor badan hukum koperasi, dan adanya lambang koperasi.

Tampilan luar yang tidak sesuai jati diri koperasi berakibat timbulnya kesalahpahaman di masyarakat yang menyebut bahwa lembaga-lembaga tersebut bukan koperasi melainkan bank. Sementara keberadaan koperasi sendiri diatur jelas oleh Undang-Undang dan diumumkan dalam Berita Negara.

Eva Susanti Lumban Gaol, ST, M.Sc, Jumat (12/11/2021) menyatakan bahwa di tengah masyarakat Karo masih banyak lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi atau credit union namun belum memiliki kejelasan Badan Hukum dari negara. Lembaga-lembaga ini melakukan praktek simpan dan pinjam di tengah masyarakat selayaknya koperasi atau perbankan namun luput dari pengawasan,"paparnya

Untuk pengawasannya sendiri, bank berada di bawah pengawasan OJK sementara koperasi ada di bawah pengawasan Dinas yang membidangi Perkoperasian," tandasnya

Kesalahpahaman ini jugalah yang membuat masyarakat yang dilayani tidak menyadari haknya selaku anggota, yakni bertindak sebagai pemilik dan pengguna layanan koperasi. Setiap anggota koperasi berhak untuk menghadiri dan berpendapat dalam Rapat Anggota, mendapatkan bagian keuntungan berupa SHU, berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus, dan hak-hak lainnya.

"Bila ditelusuri lebih dalam pada praktek simpan pinjam yang dilakukan, maka masih banyak pelanggaran lain yang ditemukan diantaranya kepemilikan aset koperasi yang masih dicatat atas nama pribadi dimana semestinya sudah dicatatkan atas nama badan usaha koperasi."

" Selain itu, sebagian besar koperasi belum memenuhi tuntutan Permenkop 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam, dimana setiap koperasi yang memiliki volume perputaran uang di atas 2,5 M per tahun wajib diaudit oleh akuntan publik." Jelas Eva Lumban Gaol.

"Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tentunya menjadi laporan hasil pengawasan Dinas Koperasi Kab. Karo dan akan ditindaklanjuti dengan pembinaan lebih lanjut guna terwujudnya koperasi yang sehat, akuntabel dan semakin bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Karo.(ERI/MX)