Tergiur Iphone XII, Driver Taxi Online Sekap Penumpang - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, November 27, 2021

Tergiur Iphone XII, Driver Taxi Online Sekap Penumpang


MetroXpose.com, Medan – Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Kasus Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 Ayat 1 Dari KUHP Jumat (26/11/2021) di Mapolrestabes Medan.

Seorang supir taksi online diringkus oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah menyekap dan merampok seorang penumpang wanita di Jl. Saman Hudi/Multatuli Kec. Medan Maimun Kota Medan. Kamis (25/11/2021).

Supir taksi berinisial NLT,(33) warga Kecamatan Patumbak, kini meringkuk sekarang dalam sel Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan kasus bermula saat korban, Graciella Candra, (27) warga Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, memesan taksi online dari rumahnya di Jalan Multatuli dengan tujuan Sun Plaza Medan. Setelah korban masuk ke dalam mobil, pengemudi Taxi online tersebut Mengalihlan rute membawa korban ke arah kawasan Kecamatan Patumbak.

“Di tengah perjalanan, tersangka NLT memberhentikan mobilnya, turun dari mobil dan masuk kembali ke mobil menyerang dan membekap korban. Tersangka NLT mengambil semua barang-barang korban setelah mengikat dan menyekap korbannya,” papar Irsan

Selanjutnya, tersangka NLT membawa mobilnya namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Pertahanan Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, korban melompat dari mobil pelaku hingga dirinya terguling di pinggir jalan dan menderita luka-luka. Korban juga sempat berteriak minta tolong sehingga dibantu oleh sejumlah warga membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.

Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat pelaku. Tim Reskrim bergerak ke kediaman pelaku. Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengelak.

“Namun saat petugas menggeledah mobil pelaku dan menemukan ikat rambut milik korban, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” imbuhnya

Tersangka mengambil barang-barang milik korban (penumpangnya) dengan menggunakan kekerasan dan mengaku kalau dirinya baru pertama kali melakukan aksi ini karena ingin menguasai ponsel korban, tergiur untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sejumlah barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1553 XX, 1 buah jepitan rambut warna hitam, seutas kabel charger handphone, 1 unit handphone merek iPhone XII warna putih, 1 unit handphone merek Oppop warna biru dan beberapa helai rambut milik korban. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di 9 tahun penjara.(San/MX)