Maling Ranmor dan Penadah Diangkut Polsek Patumbak - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, October 12, 2021

Maling Ranmor dan Penadah Diangkut Polsek Patumbak

Maling Ranmor dan Penadah Diangkut Polsek Patumbak

MetroXpose.com Medan - Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, akhirnya dibekuk Tekab Patumbak tanpa perlawanan, Minggu (10/10/2021).

Petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah) Khairul Anwar Batubara, warga Jl Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Informasi yang kita dapatkan, pada saat penangkapan tersangka bermula dari hasil laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.

Selanjutnya kita Lidik dengan mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti  melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan  Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Market Place seharga 2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” ujar Ridwan.

Lanjutnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Ujarnya Ridwan. (Ali/MX)