Hitung Kerugian Negara, BPK RI Investigasi Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, October 14, 2021

Hitung Kerugian Negara, BPK RI Investigasi Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe

Foto:Petigas BPK RI Memeriksa Beberapa Oknum Terkait RSU Kabanjahe

MetroXpose.com Karo Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) melakukan kunjungan ke Mapolresta Tanah Karo, Kabupaten Karo pada Kamis (14/10 ).

Baca Juga | Pukul Pengendara Motor,  Oknum Polantas Deliserdang Diperiksa Propam

Kedatangan BPK RI ini untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018.

Dari pantauan awak media
, kedatangan Tim BPK RI ini untuk melakukan pemeriksaan investigatif sesuai dengan surat perintah tugas dengan nomor : 312/ ST/ XXI/ 10/ 2021 tanggal 6 Oktober 2021 , Tampak beberapa petugas BPK RI yang di turunkan antara lain Muhammad Toha Arafat sebagai penanggung jawab, Lukman Hakim sebagai Wakil Penanggung Jawab, Ida Laksmi Dewi sebagai Pengendali Teknis, Muhammad Sahlan sebagai Ketua Tim, Andy Mahbub Arif Widiyanto, Yogie Satria Yudha sebagai Anggota Tim.

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo. Dan selanjutnya pihak BPK RI melakukan klarifikasi terhadap pihak - pihak yang terkait yang di dampingi oleh Kanit Tipikor Polres Tanah Karo Ipda Pernandos T Manik

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos T Manik mengatakan bahwa, kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kab. Karo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020 dan

Dan kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara tersebut dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari," Ucapnya kamis (14/10/2021)

Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos Manik juga menambahkan bahwa perkara ini sudah tahap penyidikan, dengan dugaan indikasi kerugian negara sekira 2,5 Milliar tutupnya. (pmg/MX)