DPC Projo dan Masyarakat Desa Sukamaju Apresiasi Polres Karo Komit Tangani Pengaduan Rakyat - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, October 31, 2021

DPC Projo dan Masyarakat Desa Sukamaju Apresiasi Polres Karo Komit Tangani Pengaduan Rakyat


Metroxpose.com, Karo - DPC Projo Karo dan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo menyampaikan apresiasi kepada Polres Karo yang tetap komit menangani pengaduan masyarakat, terkait kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian warga di Puncak 2000 Siosar Karo.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada Metroxpose.com, Minggu (31/10/2021) di Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

"Terkait menanggapi hasil pertemuannya dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, Sabtu (30/10) di Ruang Purpur Sage Mapolres Karo.

Diungkapkan Lloyd dan Immanuel, dalam rapat kordinasi antara masyarakat dengan jajaran Polres Karo yang dipimpin Kapolres Karo ini, juga dihadiri Wakapolres Kompol Aron Tamba Tua M Siahaan SH, Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis SIK, Kanit Tipiter Polres Tanah Karo Ipda Pol S Rajagukguk dan Kabag Ops Kompol Dearma Munte SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini, ujar Lloyd dan Immanuel, pada intinya masyarakat meminta Polres Karo menuntaskan kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat di Puncak 2000 Siosar, yang diduga dilakukan oleh DS bersama kroni-kroninya pada 27 Agustus 2021.

Seperti diketahui, tambah Lloyd, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk sebelumnya menyampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), bahwa laporan pengrusakan pagar pembatas areal pertanian warga ditangguhkan penanganannya, menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Padahal, tambah Immanuel, objek perkara yang sedang berlangsung di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan objek perkara tindakan pidana pengrusakan, kasusnya berbeda, sehingga masyarakat sangat berharap agar Polres Karo menindaklanjutinya.

"Setelah mendengar penjelasan Ketua DPC Projo Karo dan kuasa hukum masyarakat, tambah Immanuel dan Lloyd, akhirnya Kapolres Karo memerintahkan Kanit Titiper untuk segera melanjutkan kembali penuntasan kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat dimaksud.

Menyikapi hasil rapat kordinasi antara masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju menyampaikan apresiasi terhadap Polres Karo dan berharap agar tetap konsisten dalam penegakan hukum demi terwujudnya Polri Presisi. (ERI/MX)