Kelurahan Babura Medan Baru Tertibkan PK5 Jalan DI Panjaitan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, July 8, 2021

Kelurahan Babura Medan Baru Tertibkan PK5 Jalan DI Panjaitan


Kelurahan Babura Medan Baru Tertibkan PK5 Jalan DI Panjaitan


MetroXpose.com MEDAN- Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamongpraja Kota Medan (Satpol PP Medan) dan tiga pilar yakni Kelurahan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima ( PK5) yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kamis ( 08/07/2021).

Baca Juga | Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro

Penertiban PK5 yang berada di Jalan DI Panjaitan dipimpin langsung Lurah Babura, A. Zukri Al Rasyid, S.Sos, M.IP berlangsung aman dan tanpa ada hambatan serta kericuhan dari para pedagang kaki lima.

Lurah Babura Kecamatan Medan Baru, A. Zukri Alrasyid, S.Sos, MIP mengatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan di Jalan DI Panjaitan. Pihak Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru telah melakukan himbauan secara lisan dan tertulis kepada para pedagang berkali kali. Dimana himbauan itu berbunyi dilarangan berjualan para pedagang kaki lima di areal pinggir jalan dan diatas drainase. Yang acap kali menganggu arus lalu lintas para pengguna jalan yang mengakibatkan kemacetan dan juga sangat rawan kecelakaan bagi konsumen dan juga pedagang itu sendiri.

Kelurahan Babura Medan Baru Tertibkan PK5 Jalan DI Panjaitan



"Berdasarkan keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang kerap terjadi kemacetan di Jalan DI Panjaitan. Maka, pihak Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru berkolaborasi Satpol PP Medan dan tiga pilar melakukan penertiban,"bilang Lurah Babura, Zukri.

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Zukri itu penertiban ini juga berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.

"Peraturan inilah yang kita lakukan juga dalam menenggakkan Perwal agar terwujudnya Medan Bersih,"bilangnya

Lalu, sambung Zukri, hasil penertiban yang dilakukan tadi adalah berupa menyita fasilitas pedagang kaki lima yang berdagang di bahu jalan berupa payung serta meja.

"Fasilitas pedagang kaki lima tersebut langsung diangkut pihak Satpol PP Medan dan dibawa ke kantor Satpol PP Medan,"ujarnya.

Untuk itulah Zukri berharap setelah penertiban ini diharapkan para pedagang kaki lima dapat berjualan dan menempatkan dagangannya di tempat yang telah ditentukan dalam Pasar Pringgan. Sehingga, tidak menganggu kemacetan arus lalu lintas dan tidak lagi mengeluh para pengguna jalan.

"Pedagang Kiranya dapat bekerjasama dan mewujudkan Medan Bersih serta tidak lagi terjadi kemacetan,"bilangnya.(Tmi/MX)