Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, January 8, 2021

Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru


Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru


MetroXpose.com, Jakarta - Memasuki Awal Tahun 2021 Lonjakan angka tertularnya Covid-19 sangat mengkhawatirkan, baru baru ini Pemerintah telah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. 

Masyarakat agar lebih waspada dan memperketat penerapan 3M dan 3T agar mata rantai penularan covid-19 dapat diminamilisir.(Ayu/MX)