Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, January 8, 2021

Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru


Tingginya Lonjakan Penularan Covid-19 Awal Tahun 2021, Pemerintah Keluarkan Ketentuan PPKM Baru


MetroXpose.com, Jakarta - Memasuki Awal Tahun 2021 Lonjakan angka tertularnya Covid-19 sangat mengkhawatirkan, baru baru ini Pemerintah telah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. 

Masyarakat agar lebih waspada dan memperketat penerapan 3M dan 3T agar mata rantai penularan covid-19 dapat diminamilisir.(Ayu/MX)