KPU Umumkan 1.754.751 Pemilih Belum Merekam E-KTP - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, November 12, 2020

KPU Umumkan 1.754.751 Pemilih Belum Merekam E-KTP


KPU Umumkan 1.754.751 Pemilih Belum Merekam E-KTP



MetroXpose.Com, Jakarta - Jelang 3 pekan terakhir menuju 9 desember 2020 pilkada serentak Gubernur, Walikota dan Bupati di 247 Kabupaten Kota dan Provinsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 1,74 persen pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Total DPT mencapai 100.359.152.

Baca Juga | Jaga Objek Vital Prajurit TNI ini Malah Bikin Video Siaran Langsung Berujing Sanksi Disiplin

"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam KTP-el dari total DPT Pilkada Serentak 2020," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.

Viryan menuturkan sebanyak 98.604.401 pemilih telah memiliki KTP-el. Provinsi paling banyak yang belum merekam data kependudukan untuk KTP-el, ialah Papua 189.593 pemilih, Jawa Timur 187.187 pemilih, Sumatra Utara 165.196 pemilih, dan Jawa Tengah 145,738.


Dia menyebut jumlah ini terus berkurang. Sebelumnya, warga yang belum merekam KTP-el di 32 provinsi mencapai 2.787.594.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh memastikan jumlah itu bakal berkurang setelah Dukcapil mencocokkan data dengan KPU. Salah satu syarat memberikan hak pilih pada Pilkada 2020 ialah memiliki KTP-el.

KPU membuka opsi lain bagi pemilih yang sudah merekam KTP-el, namun belum mencetaknya. Pemilih dapat membawa surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil saat hari pemilihan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).