Vijay Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Jalan Patimura Diringkus Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, October 23, 2020

Vijay Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Jalan Patimura Diringkus Petugas

Vijay Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Jalan Patimura Diringkus Petugas


MetroXpose.com, Medan -  Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian bongkar rumah kosong di Jalan Kapten Patimura GG Saoh, Medan.

Pelaku diketahui bernama Vijay Kumar (37) warga Jalan Kapten Patimura Gg. Saoh No. 18 Medan.

Baca Juga | Momen Hari Koperasi Ingatkan Pelaku UKM Manfaatkan Digitalisasi Pemasaran

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Herry Wilmore (28) warga Jalan Kapten Patimura Gg. Sauh Medan dengan nomor LP / 998 / X / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 7 Oktober 2020, pelapor an. Herry Wilmore.

“Dalam laporannya, korban menyebutkan saat itu rumah yang ia tempati ditinggal dalam keadaan kosong karena korban menempati rumahnya yang di Jalan Pandan Medan. Lalu saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Kapten Patimura Gg. Sauh No. 299 Medan, korban dikejutkan dengan melihat keadaan rumah berantakan dan korban melihat pintu belakang rumah telah rusak dan diketahui barang-barang milik korban sudah hilang,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (23/10/2020).

Korban yang merasa mengalami kerugian berupa 3 Unit AC dan Kompresor AC, 5 Unit Dongkrak, 2 Unit TV, 3 Unit Kotak Busi, 1 Unit Brankas penyimpanan alat perkakas, 10 Batang Kayu, Perabot Lemari, Kursi, 2 Buah Aki dan Kabel Instalasi Listrik telah hilang diambil pelaku, kemudian korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Dari laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV yang diketahui pelaku seorang laki.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.30 Wib, pelaku dapat ditangkap di Jalan Zainul Arifin Medan,”sebut Kanit Reskrim.

Hasil Interogasi terhadap pelaku, Kanit Reskrim mengatakan pelaku telah 3 kali melakukan pencurian di rumah korban dan telah menjualkan barang curian tersebut ke tempat penjualan barang bekas/botot dan pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara masuk kerumah korban dengan memanjat tembok rumah dan merusak pintu rumah korban.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Lam/MX)