Sempat Viral Lecehkan Lambang Negara, Rohmeini Purba di Ciduk di Lubuk Pakam - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, September 19, 2020

Sempat Viral Lecehkan Lambang Negara, Rohmeini Purba di Ciduk di Lubuk Pakam



MetroXpose.com,  Medan - Ditkrimsus Tim Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang wanita (27) bernama Rohmeini Purba yang beralamat di Jalan Negara,  Lingkungan III,  Kelurahan Petapahan,  Kecamatan Lubik Pakam,  Deliserdang

Baca Juga | Ketua KPU Arief Budiman Positif Terkonfirmasi Covid-19

Pasalanya wanita Tersebut mengunggah postingan di akun Instagram miliknya Maya. Maya635 yang melecehkan Lambang Negara, sempat Viral Karena Netizen Membagikan di medsos dan terendus oleh Tim Siber Kepolisian dan melacak jejak digital keberadaan palaku.

Penangkapan dibenarkan Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada awak media Jumat (18/9/2020)

Dari penyidikan terhadap Rohmeini. Dia melakukan pelecehan Lambang Negara itu semata-mata ingin tenar dan bentuk kekesalannya karena dia berpacaran dengan pria asal Malaysia tidak direstui pihak keluarga. Dan mendapat respon negatif dari pertemannya sehari-hari. 

Turut diamankan barang bukti dari kediaman pelaku sebuah bendera,  brus WC dan Foto Presiden dan Wakil Presiden. 

Pasal yang disangkakan kepada Rohmeini Purba adalah 57 Jo pasal 68 UU RI No.24 tahun 2009, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 dan Pasal 310 Jo pasal 316 KUHPidana Tentang  ITE, " Imbuhnya (San/MX)